PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banggai Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pengalokasian dan Pembagian Serta Penyaluran Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK
Peraturan Bupati Banggai Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) serta dalam Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian dan Pembagian serta Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2024;