Peraturan Bupati Banggai Nomor 5 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banggai Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Sewa Kendaraan untuk Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Banggai Nomor 5 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintahan dalam pelaksanaan tugas bagi pejabat atau Aparatur Sipil Negara harus didukung oleh sarana antara lain Kendaraan Dinas;
  2. bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi anggaran pendapatan dan belanja daerah, pengadaan kendaraan operasional untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dan/atau forum koordinasi pimpinan daerah dilakukan dengan sistem sewa;
  3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang standar biaya masukan Tahun Anggaran 2023, menegaskan bahwa sewa kendaraan dinas kantor sebagai pengganti pengadaan kendaraan melalui pembelian;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banggai

Nomor
5

Tahun
2024

Tentang
Sewa Kendaraan untuk Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Ditetapkan Tanggal
19 Februari 2024

Diundangkan Tanggal
19 Februari 2024

Berlaku Tanggal
19 Februari 2024

Sumber
BD.2024/NO.2840

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Banggai Nomor 5 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar