PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banggai Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Sewa Kendaraan untuk Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Banggai Nomor 5 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintahan dalam pelaksanaan tugas bagi pejabat atau Aparatur Sipil Negara harus didukung oleh sarana antara lain Kendaraan Dinas;
bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi anggaran pendapatan dan belanja daerah, pengadaan kendaraan operasional untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dan/atau forum koordinasi pimpinan daerah dilakukan dengan sistem sewa;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang standar biaya masukan Tahun Anggaran 2023, menegaskan bahwa sewa kendaraan dinas kantor sebagai pengganti pengadaan kendaraan melalui pembelian;