PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banggai Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Operasi Pasar Murah Bersubsidi
ABSTRAK
Peraturan Bupati Banggai Nomor 9 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka menjamin terpenuhinya kebutuhan bahan pangan pokok masyarakat di Kabupaten Banggai dibutuhkan intervensi pemerintah daerah saat terjadi kenaikan dan/atau lonjakan harga dan pengendalian inflasi serta menjelang hari besar keagamaan nasional;
bahwa dalam rangka menstimulus masyarakat berpenghasilan terbatas atau rendah di wilayah Kabupaten Banggai serta meningkatkan daya beli terhadap kebutuhan pokok, maka perlu melakukan Intervensi harga dengan memberikan subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banggai;
bahwa Ruang Lingkup Petunjuk teknis Operasi Pasar Murah Bersubsidi yaitu kegiatan berbasis perdagangan kebutuhan pokok, yang dilakukan oleh penyedia kepada masyarakat dengan harga yang telah mendapat subsidi dari Pemerintah Daerah;