PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah (BMD)
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 10 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah khususnya pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk sewa perlu diselenggarakan secara tepat, efisien, efektif dan optimal dengan tetap menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang baibahwa untuk meningkatkan pendapatan dari pemanfaatan barang milik daerah khususnya dalam bentuk sewa untuk mendapatkan kepastian hukum, perlu adanya ketentuan besaran sewa;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 112 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu diatur dalam peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah.