Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan
ABSTRAK
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian risiko; b. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan SPIP, diperlukan pedoman pengelolaan risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan; c. bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
UU No 12 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; PP No 60 Tahun 2008; PP No 12 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Peraturan kepala BPKP Nomor Per-1326/KILB/2009; Peraturan kepala BPKP Nomor Per-688 / K / D4 / 2012; Peraturan Deputi Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP No 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan No 7 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pejabat/seluruh pegawai pada Kabupaten Bangkalan untuk melakukan pengelolaan risiko pada Pemerintah Daerah.Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam mengelola risiko dalam rangka mendukung pencapaian tujuan Pemerintah Daerah. Pengelolaan risiko pemerintah daerah dilakukan atas tujuan strategis pemerintahan daerah, tujuan strategis perangkat daerah, dan tujuan pada tingkatan kegiatannya. Pengelolaan risiko dilakukan melalui: a. Pengembangan budaya sadar risiko; b. Pembentukan struktur pengelolaan risiko; dan c. Penyelenggaraan proses pengelolaan risiko.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 17 Tahun 2021