Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021
ABSTRAK
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2021.
- UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UUNo 15 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 63 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan No 14 Tahun 2020; Perbup Bangkalan No 92 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah diubah dengan Perbup Bangkalan No 15 Tahun 2021.
- Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 20 Tahun 2021
Entitas | Pemerintah Kabupaten Bangkalan |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Bangkalan) |
Nomor | 20 Tahun 2021 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021 |
Tanggal Ditetapkan | 05 Mei 2021 |
Tanggal Diundangkan | 05 Mei 2021 |
Berlaku Tanggal | 05 Mei 2021 |
Sumber |
Download Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 20 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.