Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan
ABSTRAK
a. bahwa sistem pemerintahan berbasis elektronik adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas; b. bahwa penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik memerlukan tata kelola untuk memastikan keterpaduan agar terselenggara secara efektif dan efisien; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 60 Tahun 2008; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 95 Tahun 2018; Permen Kominfo No 4 Tahun 2016; Permenpan RB No 59 Tahun 2020.
Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE. Pengguna SPBE adalah instansi pusat, instansi daerah, pegawai ASN, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati meliputi: a. Perencanaan SPBE; b. Penyelenggara SPBE; c. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; d. Pemantauan dan Evaluasi SPBE; dan e. Pendanaan SPBE.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 24 Tahun 2021