Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan Ta 2021
ABSTRAK
bahwa dalam rangka akselerasi percepatan penurunan kematian ibu dan angka kematian bayi di Kabupaten Bangkalan, telah diselenggarakan jaminan persalinan; bahwa agar pelaksanaan Jaminan Persalinan di Kabupaten Bangkalan berjalan dengan efektif, efisien, tepat sasaran, tertib dan terkoordinasi serta terintegrasi, perlu adanya Petunjuk teknis dalam pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, serta sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Ksehatan tahun Anggaran 2021, khususnya Lampiran BAB I huruf B angka 4, maka perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan Tahun Anggaran 2021 dengan Peraturan Bupati.
UU No 36 Tahun 2009 ; UU No 44 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 36 Tahun 2014; UU No 38 Tahun 2014; PP No 46 Tahun 2014; PP No 61 Tahun 2014; Perpres No 72 Tahun 2012; Permenkes No 97 Tahun 2014; Permenkes No 12 Tahun 2021; Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan No 9 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan No 10 Tahun 2020; Perbup Bangkalan No 38 Tahun 2014
Tujuan Pelaksanaan Program Jampersal adalah sebagai berikut: a. meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi baru lahir ke fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten; b. meningkatkan cakupan persalinan cakupan persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten; c. menurunkan kasus komplikasi pada ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi baru lahir; d. meningkatkan penanganan kasus komplikasi pada ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi baru lahir; dan e. menurunkan angka kematian ibu dan angka kematian neonatus. Sasaran Jampersal adalah seluruh ibu hamil dan/atau ibu bersalin dan bayi baru lahir miskin baik yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk maupun yang tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk baik yang berdomisili luar Kabupaten Bangkalan maupun yang berdomisili dalam wilayah Kabupaten Bangkalan yang memeriksakan kehamilannya di fasilitas kesehatan Puskesmas dan jaringannya
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 29 Tahun 2021