PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bangli Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bangli Nomor 1 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli, diberikan tambahan penghasilan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
bahwa Peraturan Bupati Nomor 47 tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diganti;
bahwa bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara;