PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bangli Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bangli Nomor 5 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa pergeseran anggaran dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan;
bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, disebutkan bahwa dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak Pemerintah Daerah dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;