Peraturan Bupati Banjar Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Bupati Banjar Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Banjar Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 96 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu menetapkan Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan Peraturan Bupati;

Dasar hukum Peraturan Bupati Banjar Nomor 10 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Kedaluwarsa Penagihan;
3. Tata Cara Penghapusan Piutang PBB;
4. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banjar

Nomor
10 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
30 Januari 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/NO.10

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Banjar Nomor 54 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran `

Download PDF (56.63 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar