Peraturan Bupati Banjar Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Bupati Banjar Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Perjalanan Dinas

ABSTRAK

  • Dalam rangka memperlancar pelaksanaan perjalanan dinas untuk transportasi lokal Kepala Perangkat Daerah yang mendampingi Bupati/Wakil Bupati dan dalam rangka efisiensi biaya perjalanan dinas, maka perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 57 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas.
  • Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 55 Tahun 2008; Permendagri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 29 Tahun 2016; PMK Nomor 32/PMK.02/2018; Permendagri Nomor 38 Tahun 2018; Perda Banjar Nomor 1 Tahun 2011; Perda Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Perbup Banjar Nomor 57 Tahun 2018.
  • Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 57 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas diubah yakni terkait pengertian dan pertanggungjawaban biaya bagasi pada perjalanan dinas.

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Bupati Banjar Nomor 10 Tahun 2019

EntitasPemerintah Kabupaten Banjar
JenisPeraturan Bupati (Peraturan Bupati Banjar)
Nomor10 Tahun 2019
Tahun2019
TentangPerubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Perjalanan Dinas
Tanggal Ditetapkan28 Februari 2019
Tanggal Diundangkan28 Februari 2019
Berlaku Tanggal28 Februari 2019
Sumber

Download Peraturan Bupati Banjar Nomor 10 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar