Peraturan Bupati Banjar Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Banjar
ABSTRAK
Peraturan Bupati Banjar Nomor 12 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Banjar maka Pemerintah Daerah menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Daerah;
- bahwa agar masyarakat miskin yang belum mempunyai jaminan kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan maka perlu menetapkan Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin yang belum mempunyai Jaminan Kesehatan di Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
Dasar hukum Peraturan Bupati Banjar Nomor 12 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 06 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2014
- Peraturan Bupati Banjar Nomor 17 Tahun 2009
- Peraturan Bupati Banjar Nomor 65 Tahun 2014
Peraturan Bupati Tentang Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Banjar, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud Dan Tujuan;
3. Peserta Yang Mendapat Jaminan;
4. Mekanisme Verifikasi;
5. Tata Laksana Pelayanan;
6. Pembiayaan;
7. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.