Peraturan Bupati Banjar Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah
ABSTRAK
- bahwa dalam rangka mewujudkan tertib penatausahaan dan pengelolaan barang milik daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133 dan Pasal 134 Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu membentuk Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Sensus Barang Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2020
- Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Pedoman Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah , berisi tentang: 1. Ketentuan Umum tentang hal hal yang dimaksud di dalam peraturan ini; 2. Maksud dan tujuan Sensus BMD; 3. Yang meliputi BMD, Prinsip Umum, Objek Sensus BMD, Penyelenggara, Waktu dan Jadwal Pelaksanaan serta Mekanisme Pelaksanaan; 4. Pembiayaan pelaksanaan sensus BMD; 5. Ketentuan Lain-lain; serta 6. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Banjar Nomor 12 Tahun 2021
Entitas | Pemerintah Kabupaten Banjar |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Banjar) |
Nomor | 12 Tahun 2021 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Pedoman Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah |
Tanggal Ditetapkan | 01 April 2021 |
Tanggal Diundangkan | 01 April 2021 |
Berlaku Tanggal | 01 April 2021 |
Sumber |
Download Peraturan Bupati Banjar Nomor 12 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.