Peraturan Bupati Banjar Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah
ABSTRAK
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib penatausahaan dan pengelolaan barang milik daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133 dan Pasal 134 Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu membentuk Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Sensus Barang Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Pedoman Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah , berisi tentang: 1. Ketentuan Umum tentang hal hal yang dimaksud di dalam peraturan ini; 2. Maksud dan tujuan Sensus BMD; 3. Yang meliputi BMD, Prinsip Umum, Objek Sensus BMD, Penyelenggara, Waktu dan Jadwal Pelaksanaan serta Mekanisme Pelaksanaan; 4. Pembiayaan pelaksanaan sensus BMD; 5. Ketentuan Lain-lain; serta 6. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Banjar Nomor 12 Tahun 2021