Peraturan Bupati Banjar Nomor 26 Tahun 2020

Peraturan Bupati Banjar Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Banjar

ABSTRAK

Peraturan Bupati Banjar Nomor 26 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka percepatan penanganan CoronaVirus Disease2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Banjar, Menteri Kesehatan telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Banjar berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/304/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease2019 (COVID-19). Pembatasan Sosial Berskala Besar dimaksud, diperlukan untuk menekan penyebaran COVID-19 secara masif melalui pembatasan kegiatan tertentu yang dalam pelaksanaannya memerlukan pedoman bagi para pihak yang berkepentingan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Banjar.

Dasar hukum Peraturan Bupati Banjar Nomor 26 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020
  10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016
  13. Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 048 Tahun 2020.

Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Banjar, yang memuat:
:
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup;
Pelaksanaan PSBB;
Kegiatan Tertentu yang Tetap Dilaksanakan Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;
Hak Dan Kewajiban Serta Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk Selama PSBB;
Pemberdayaan Masyarakat Dan Sumber Daya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan;
Pendanaan;
Sanksi, dan
Ketentuap Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banjar

Nomor
26 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Banjar

Ditetapkan Tanggal
14 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
14 Mei 2020

Berlaku Tanggal
14 Mei 2020

Sumber
BD.2020/NO.26

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Banjar Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Banjar

Download Peraturan Bupati Banjar Nomor 26 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (359.79 KB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar