Peraturan Bupati Banjar Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Banjar
ABSTRAK
Dalam rangka memperlancar pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Banjar, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Banjar.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan GubernurKalimantan Selatan Nomor 048 Tahun 2020; Peraturan Bupati Banjar Nomor 26 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Banjar diubah, yaitu terkait: jam operasional kegiatan di kawasan pasar; dan Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan yang berdampak/mengakibatkan terjadinya pengumpulanorang banyak atau massa di tempat atau fasilitas umum.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Banjar Nomor 28 Tahun 2020
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Banjar
Tanggal Ditetapkan
18 Mei 2020
Tanggal Diundangkan
18 Mei 2020
Berlaku Tanggal
18 Mei 2020
Sumber
Download Peraturan Bupati Banjar Nomor 28 Tahun 2020 melalui link di bawah ini: