Peraturan Bupati Banjar Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Pengurangan Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara yang Tidak Kerja Tanpa Alasan yang Sah Pasca Pelaksanaan Cuti Bersama
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Banjar
Nomor
29
Tahun
2017
Tentang
Pengurangan Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara yang Tidak Kerja Tanpa Alasan yang Sah Pasca Pelaksanaan Cuti Bersama
Ditetapkan Tanggal
42888
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : http://jdih.banjarkab.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.