Peraturan Bupati Banjar Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Banjar Nomor 58 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Ketentuan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020. Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagai telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 156 /PMK.07 /2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, maka perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai tata cara pembagian dan penetapan Dana Desa di Kabupaten Banjar, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020
Dasar hukum Peraturan Bupati Banjar Nomor 58 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
- Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020
- Peraturan Daerah Kab. Banjar Nomor 1 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kab. Banjar Banjar Nomor 4 Tahun 2020
- Peraturan Bupati Banjar Nomor 64 Tahun 2017
- Peraturan Bupati Banjar Nomor 15 Tahun 2018
- Peraturan Bupati Banjar Nomor 52 Tahun 2018
- Peraturan Bupati Banjar Nomor 35 Tahun 2019
- Peraturan Bupati Banjar Nomor 47 Tahun 2020
- Peraturan Bupati Banar Nomor 5 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020, dan
Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020 kembali diubah yaitu Ketentuan Pasal 11 ayat (1) terkait dokumen persyaratan penyaluran atas Desa;
Ketentuan ayat (2) Pasal 14 terkait Penggunaan Dana Desa;
Ketentuan Pasal 14B terkait Besaran BLT Dana Desa;
Ketentuan Pasal 24A terkait keadaan bahwa Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Dana Desa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.