Peraturan Bupati Banjar Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Banjar Nomor 63 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Ketentuan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020, sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020. Untuk kelancaran pelaksanaan pembayaran Bantuan Langsung Tunai dana Desa (BLT Dana Desa), perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum Peraturan Bupati Banjar Nomor 63 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
- Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020
- Peraturan Daerah Kab. Banjar Nomor 1 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kab. Banjar Nomor 4 Tahun 2020
- Peraturan Bupati Banjar Nomor 64 Tahun 2017
- Peraturan Bupati Banjar Nomor 15 Tahun 2018
- Peraturan Bupati Banjar Nomor 52 Tahun 2018
- Peraturan Bupati Banjar Nomor 35 Tahun 2019
- Peraturan Bupati Banjar Nomor 47 Tahun 2020
- Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2020.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 , Nomor 31 Tahun 2020 dan Nomor 58 Tahun 2020 diubah yaitu Ketentuan Pasal 14B:
Besaran BLT Dana Desa Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk tiga bulan pertama (April, Mei, Juni) per keluarga penerima manfaat;
Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk tiga bulan kedua (Juli, Agustus, September) per keluarga penerima manfaat, dan
Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk tiga bulan ketiga (Oktober, November, Desember) per keluarga penerima manfaat. Pembayaran BLT Dana Desa dilaksanakan selama 9 (bulan) paling cepat bulan April. BLT Dana Desa dapat disalurkan sepanjang Dana Desa Tahun Anggaran 2020 masih tersedia. Apabila terjadi keterlambatan penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) maka untuk pembayaran BLT Dana Desa dapat dibayarkan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan yang disepakati melalui Musyawarah Desa Khusus dan dicantumkan pada Peraturan Pambakal tentang Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.