Peraturan Bupati Banjar Nomor 65 Tahun 2019 Tentang Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Banjar Nomor 65 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka penerapan Akuntabilitas Kinerja dan percepatan pencapaian target Nilai SAKIP dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta dalam upaya mendorong seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar agar fokus pada pencapaian Sasaran dipandang perlu mengatur dan menetapkan kebijakan daerah mengenai Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah. Pemerintah Kabupaten Banjar dituntut untuk melaksanakan pengembangan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah guna mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik. Untuk meberikan pedoman dalam penyelenggaraan Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, perlu pengaturan tentang Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Banjar Nomor 65 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014
- PermenPAN RB Nomor PER/9/M.PAN/2007
- PermenPAN RB Nomor 53 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Banjar Nomor 6 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur Tentang Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah, dengan ruang lingkup Penyelenggaraan Akuntabilitas Kinerja;
Evaluasi SAKIP, dan
Penghargaan dan Hukuman. Penyelenggaraan akuntabilitas kinerja dilakukan melalui penyelenggaraan SAKIP yaitu melalui Penyusunan Dokumen SAKIP. Inspektorat Daerah berdasarkan tugas dan fungsinya melakukan Evaluasi terhadap Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam penyelenggaran Akuntabilitas Kinerja, Pemerintah Daerah akan melakukan Penilaian terhadap Perangkat Daerah, oleh Tim yang ditetapkan oleh Bupati.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.