PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banjar Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Rumah Singgah Barokah.
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Banjar Nomor 82 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa keberadaan orang terlantar, gelandangan dan pengemis, eks orang dengan gangguan jiwa dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya yang terjaring razia merupakan salah satu masalah yang menggangu ketertiban umum, ketentraman masyarakat serta nilai estetika di Kabupaten Banjar sebagai Kota Serambi Mekkah;
bahwa dalam rangka menanggulangi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yaitu gelandangan dan pengemis, anak jalanan/punk, orang terlantar, eks psikotik dan tuna susila sebagaimana dimaksud huruf a, perlu adanya sarana dan prasarana dari Pemerintah Daerah salah satunya melalui Pembentukan Rumah Singgah Barokah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar.