Peraturan Bupati Banjar Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Petanian di Kabupaten Banjar
ABSTRAK
Peraturan Bupati Banjar Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian;
- bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
Dasar hukum Peraturan Bupati Banjar Nomor 9 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013
- Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007
- . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2010
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.130/8/2011
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2011
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M.DAG/PER/4/2013
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002
- Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003
- Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003
- Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008
- . Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013
- Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan nomor 091 Tahun 2014
Peraturan Bupati Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Banjar, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis Pupuk Bersubsidi;
3. Peruntukan Pupuk Bersubsidi;
4. Kebutuhan Pupuk Bersubsidi ;
5. Realokasi Pupuk Bersubsidi ;
6. Penyaluran Pupuk Bersubsidi ;
7. Het Dan Kemasan Pupuk Bersubsidi;
8. Pengawasan Dan Pelaporan;
9. Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Banjar
Tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Petanian di Kabupaten Banjar
Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2015
Diundangkan Tanggal
30 Januari 2015
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (72.16 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.