PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2022 ini ditetapkan dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022
Dasar hukum Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2022 ini adalah :
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 47 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 76 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 70 Tahun 2019
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ruang lingkup penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2022 terdiri dari (sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan Kewenangan Desa dan RKP Desa, prinsip penyusunan APB Desa, kebijakan penyusunan APB Desa, teknis penyusunan APB Desa, hal khusus lainnya), dan
Uraian Pedoman Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2022
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.