Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2012

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Ketentuan Pemberian Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap/ Guru Tidak Tetap di Kabupaten Banjarnegara.

ABSTRAK

Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menjamin terpeliharanya tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan tugas, dipandang perlu diatur Ketentuan Pemberian Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap/Guru Tidak Tetap di Kabupaten Banjarnegara;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pemberian Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap/Guru Tidak Tetap di Kabupaten Banjarnegara.

Dasar hukum Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2008.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara

Nomor
15

Tahun
2012

Tentang
Ketentuan Pemberian Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap/ Guru Tidak Tetap di Kabupaten Banjarnegara.

Ditetapkan Tanggal
18 Februari 2012

Diundangkan Tanggal
18 Februari 2012

Berlaku Tanggal
18 Februari 2012

Sumber
BD.2012/No.15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar