PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penggunaan Biaya Operasional dan Jasa Pelayanan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah.
ABSTRAK
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan adanya kenaikan pendapatan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dari kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial per 1 Januari 2014 serta prediksi selalu berubahnya besaran kapitasi seiring bertambahnya kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sehingga Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penggunaan Biaya Operasional dan Jasa Pelayanan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penggunaan Biaya Operasional dan Jasa Pelayanan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penggunaan Biaya Operasional dan Jasa Pelayanan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah.
Ditetapkan Tanggal
04 Maret 2014
Diundangkan Tanggal
04 Maret 2014
Berlaku Tanggal
04 Maret 2014
Sumber
BD.2014/No.15
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2014 melalui link di bawah ini: