PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dalam Bentuk Sewa.
ABSTRAK
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2007 Nomor 10 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2009 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 116), perlu mengatur pemanfaatan barang milik Daerah berupa tanah dalam bentuk sewa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Dalam Bentuk Sewa.