PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara.
ABSTRAK
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dengan berkembangnya penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan di kawasan kecamatan Purwareja Klampok yang semakin komplek, baik dari segi intensitas, teknologi, kebutuhan prasarana dan sarana, dan lingkungannya, di samping kurang bertumpu pada sumber daya alam dan buatan yang diwariskan sejarah, untuk mendukung fungsi sosial, dan ekonomi setempat;
bahwa Kabupaten Banjarnegara telah dimasukkan ke dalam Jaringan Kota Pusaka Indonesia yang bertujuan untuk menjaga kelestarian benda cagar budaya peninggalan sejarah di Indonesia;
bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjarnegara telah menetapkan kawasan Kecamatan Purwareja Klampok sebagai kegiatan Pusat Kegiatan Lokal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara.