PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Besaran Jasa Pelayanan Persalinan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Atas Pendapatan yang Berasal dari Klaim Dana Jaminan Persalinan.
ABSTRAK
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2562/MENKES/PER/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengaturan Besaran Jasa Pelayanan Persalinan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Atas Pendapatan Yang Berasal Dari Klaim Dana Jampersal;
bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan atas pembagian dan pemanfaatan besaran jasa pelayanan persalinan yang berasal dari klaim dana Jaminan Persalinan, diperlukan adanya pedoman yang tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengaturan Besaran Jasa Pelayanan Persalinan Pada Puskesmas Atas Pendapatan Yang Berasal Dari Klaim Dana Jampersal.