Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2021 ini ditetapkan dalam rangka dengan belum tercantumnya beberapa nama jabatan dalam Lampiran III Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah, maka Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah perlu diubah.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah :
UU No 13 tahun 1950;
UU No 17 tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberpa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 30 tahun 2014;
PP No 32 Tahun 1950;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 20 tahun 2019;
Permendagri No 30 tahun 2019;
permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab banjarnegara No 7 tahun 2008;
Perbup Banjarnegara No 13 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang :
Perubahan Perbup Banjarnegara No 13 Tahun 2021
Mengubah :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.