Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.

ABSTRAK

Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan adanya kekurangan tenaga dalam pelaksanaan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan guna memberikan pelayanan kepada masyarakat agar dapat berjalan dengan baik, efektif dan efisien, maka dipandang perlu untuk mengangkat tenaga harian lepas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara;
  2. bahwa untuk tertib administrasi dan guna kepastian hukum, perlu untuk mengatur keberadaan tenaga harian lepas khususnya mengenai tata cara pengangkatan maupun pembinaan tenaga harian lepas dimaksud;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.

Dasar hukum Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-UndangNomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993;
  7. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/1999;
  8. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.100/MEN/VI/2004.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara

Nomor
19

Tahun
2015

Tentang
Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.

Ditetapkan Tanggal
22 April 2015

Diundangkan Tanggal
23 April 2015

Berlaku Tanggal
23 April 2015

Sumber
BD.2015/No.19

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar