PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Kriteria Sarana Pelayanan Masyarakat Terpencil di Kabupaten Banjarnegara.
ABSTRAK
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa pemerintah daerah berkewajiban melayani setiap warga masyarakat untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik;
bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan daerah di Kabupaten Banjarnegara masih terdapat desa dan kecamatan yang secara geografis, akses hubungan transportasi dan tingkat sosial ekonominya masih berada pada posisi terpencil sehingga perlu perhatian khusus;
bahwa dalam rangka pemerataan pelayanan masyarakat perlu dilakukan peningkatan jangkauan dan mutu pelayanan melalui peningkatan sarana, prasarana dan sumber daya manusia yang melaksanakan pelayanan pada daerah terpencil;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Kriteria Sarana Pelayanan Masyarakat Terpencil di Kabupaten Banjarnegara.