Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2014

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pola Klasifikasi Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.

ABSTRAK

Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan pembangunan maka perlu disusun suatu pedoman tentang Pola Klasifikasi Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara yang baku;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pola Klasifikasi Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.

Dasar hukum Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
  3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
  8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1979;
  9. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2004;
  10. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2004;
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2008;
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2010.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara

Nomor
21

Tahun
2014

Tentang
Pedoman Pola Klasifikasi Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.

Ditetapkan Tanggal
26 Maret 2014

Diundangkan Tanggal
26 Maret 2014

Berlaku Tanggal
26 Maret 2014

Sumber
BD.2014/No.21

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar