PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 485 Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.
ABSTRAK
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 31 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan hasil review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Banjarnegara supaya melakukan perubahan terhadap Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banjarnegara yang telah disusun;
bahwa sebagai tindaklanjut atas hasil review dan pemeriksaan dimaksud huruf a perlu dilakukan beberapa perubahan terhadap Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, khususnya Kebijakan Akuntansi Nomor 07 (Kebijakan Akuntansi Belanja), Kebijakan Akuntansi Nomor 09 (Kebijakan Akuntansi Aset) dan Kebijakan Akuntansi Nomor 12 (Kebijakan Akuntansi Koreksi);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 485 Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banjarnegara perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 485 Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.