PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 32 Tahun 2012 Tentang Dispensasi Waktu Penyetoran Retribusi Daerah ke Kas Daerah Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemungut Retribusi Daerah Kabupaten Banjarnegara.
ABSTRAK
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 32 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan pertimbangan kondisi wilayah Kabupaten Banjarnegara, jarak tempuh wilayah Kecamatan dengan Kas Daerah, serta efektifitas waktu penyetoran hasil pemungutan Retribusi Daerah, perlu adanya dispensasi waktu penyetoran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Dispensasi Waktu Penyetoran Retribusi Daerah Ke Kas Daerah Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemungut Retribusi Daerah Kabupaten Banjarnegara.