Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 32 Tahun 2013

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 473 Tahun 2010 tentang Pemberian Bagi Hasil Retribusi Daerah Tertentu kepada Desa di Kabupaten Banjarnegara.

ABSTRAK

Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 32 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memberikan bagi hasil retribusi daerah tertentu khususnya bagi hasil dari retribusi tempat rekreasi dan olah raga yang berada pada desa-desa yang mempunyai potensi pariwisata, maka perlu adanya pengaturan yang memadai dengan tetap memperhatikan aspek keadilan;
  2. bahwa Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 473 Tahun 2010 tentang Pemberian Bagi Hasil Retribusi Daerah Tertentu Kepada Desa di Kabupaten Banjarnegara belum mengatur bagi hasil retribusi daerah tertentu yang berasal dari bagian retribusi tempat rekreasi dan olah raga, sehingga perlu Peraturan Bupati tersebut perlu diubah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b diatas, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 473 Tahun 2010 tentang Pemberian Bagi Hasil Retribusi Daerah Tertentu Kepada Desa di Kabupaten Banjarnegara.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara

Nomor
32

Tahun
2013

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 473 Tahun 2010 tentang Pemberian Bagi Hasil Retribusi Daerah Tertentu kepada Desa di Kabupaten Banjarnegara.

Ditetapkan Tanggal
26 Agustus 2013

Diundangkan Tanggal
26 Agustus 2013

Berlaku Tanggal
26 Agustus 2013

Sumber
BD.2013/No.32

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 32 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar