Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK
a. bahwa kualitas sumber daya manusia ditentukan oleh kualitas perkembangan anak selama periode usia dini yaitu sejak janin sampai berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi, kecerdasan dan keceriaan, pematangan emosional dan spiritual dan kesejahteraan anak; b. bahwa dalam rangka pengembangan anak usia dini agar dapat tumbuh kembang secara optimal sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya, perlu upaya peningkatan kesehatan gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan melalui pengembangan anak usia dini holistik integratif; c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan pengembangan anak usia dini holistik integratif, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020,Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010,Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013,Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Strategi Sasaran Penyelenggaraan; Gugus tugas pengembangan anak usia dini holistik integratif; Peran serta masyarakat, Laporan; Pembiayaan; Ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 38 Tahun 2021