Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 40 Tahun 2021

Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusutan Arsip

ABSTRAK

  • bahwa penyusutan arsip merupakan salah satu rangkaian kegiatan pengelolaan arsip dinamis, maka perlu diatur pelaksanaan pengelolaan penyusutan arsip.
  • Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020,Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2015
  • Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan tentang Pedoman Penyusutan Arsip, Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 40 Tahun 2021

EntitasPemerintah Kabupaten Banjarnegara
JenisPeraturan Bupati (Peraturan Bupati Banjarnegara)
Nomor40 Tahun 2021
Tahun2021
TentangPedoman Penyusutan Arsip
Tanggal Ditetapkan07 Desember 2021
Tanggal Diundangkan07 Desember 2021
Berlaku Tanggal07 Desember 2021
Sumber

Download Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 40 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar