PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
ABSTRAK
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 43 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah merupakan salah satu jenis pajak daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 129);
bahwa agar mekanisme pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Banjarnegara dapat dilaksanakan secara optimal, efektif dan efisien, perlu disusun petunjuk pelaksanaan tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Banjarnegara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.