PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 44 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah.
ABSTRAK
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 44 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa terhadap piutang pajak daerah yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa dan karena sebab lain maka agar dihapuskan;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, perlu diatur Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 44 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.