Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 44 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Investasi pada Badan Layanan Umum Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 44 Tahun 2021 ini ditetapkan dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 94 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Investasi pada Badan Layanan Umum Daerah

Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah :

UU No 13 tahun 1950;
UU No 36 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 44 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaiamana telah diubah dengan UU No 15 tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 32 Tahun 1950;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP no 74 Tahun 2012;
PP No 28 tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 79 Tahun 2018.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang :

Ketentuan Umum;
Investasi;
Prosedur Investasi;
Hasil Investasi;
pemantauan dan Evaluasi;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara

Nomor
44 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pengelolaan Investasi pada Badan Layanan Umum Daerah

Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2021

Berlaku Tanggal
31 Desember 2021

Sumber
BD Tahun 2021/ No. 44

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :

  1. Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara

Download PDF (90 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar