PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 49 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat untuk Menangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah.
ABSTRAK
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 49 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak dan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan intensifikasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan hasil yang optimal, efektif dan efisien diperlukan perubahan dalam hal kewenangan pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk dilimpahkan kepada Camat, sehingga Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat untuk Menangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan Dari Bupati kepada Camat untuk Menangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat untuk Menangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah.
Ditetapkan Tanggal
24 Desember 2013
Diundangkan Tanggal
24 Desember 2013
Berlaku Tanggal
24 Desember 2013
Sumber
BD.2013/No.49
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 49 Tahun 2013 melalui link di bawah ini: