Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 49 Tahun 2021 ini ditetapkan dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini diatur tentang :
UU No 13 tahun 1950;
UU No 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015;
PP No 32 Tahun 1950;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2017;
Permendagri No 79 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang :
Ruang lingkup remunerasi yang diatur dalam Peraturan Bupati ini terdiri dari komponen pemberian imbal jasa atas pekerjaan dan/atau jabatan, pemberian imbal jasa atas kinerja dan pemberian imbal jasa perorangan dan/atau individu.
Mencabut sebagian :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.