Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Tata Kelola Pendapatan dan Belanja yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah
ABSTRAK
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf j dan Pasal 120 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bendaharawan Umum Daerah melakukan pencatatan dan pengesahan penerimaan dan pengeluaran yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah; b. bahwa dalam rangka mewujudkan prinsip-prinsip pencatatan dan pelaporan keuangan yang tertib, efisien, efektif, transparan dan akuntabel, perlu mengatur tata kelola pendapatan dan belanja yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 32 Tahun 1950; PP No 71 Tahun 2010; Perpres no 87 Tahun 2014; permendagri No 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan permendagri No 120 tahun 2018; permendagri No 79 Tahun 2018; Permendagri No 24 Tahun 2020; Permendikbud No 8 tahun 2020; Permendagri No 39 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 39 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini adalah : a. pelaksanaan dan penatausahaan; dan b. pelaporan.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 53 Tahun 2021