PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 55 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat, perlu menyusun regulasi tentang pengelolaan keuangan desa sebagai payung hukum Pemerintah Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa.