Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa merokok merupakan kebiasaan yang mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga diperlukan upaya pengendalian dampak produk tembakau terhadap kesehatan;
- bahwa dalam rangka upaya pengendalian dampak produk tembakau terhadap kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 115 ayat (2), Pemerintah daerah diwajibkan untuk menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Dasar hukum Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Banjarnegara yaitu ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.