Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok

ABSTRAK

Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa merokok merupakan kebiasaan yang mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga diperlukan upaya pengendalian dampak produk tembakau terhadap kesehatan;
  2. bahwa dalam rangka upaya pengendalian dampak produk tembakau terhadap kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 115 ayat (2), Pemerintah daerah diwajibkan untuk menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kawasan Tanpa Rokok;

Dasar hukum Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
  3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Banjarnegara yaitu ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara

Nomor
6 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Kawasan Tanpa Rokok

Ditetapkan Tanggal
22 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
22 Januari 2018

Berlaku Tanggal
22 Januari 2018

Sumber
BD No. 6/ 2018

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (329.52 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar