Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/jasa di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 93 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, tujuan, kebijakan, prinsip dan etika pengadaan barang/jasa, pelaku pengadaan barang/jasa, perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan pengadaan barang/jasa melalui swakelola, pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia, kontrak, kriteria pengadaan barang/jasa dalam keadaan darurat, penggunaan barang/jasa produksi dalam negeri, peran serta usaha kecil, pengadaan barang/jasa lainnya, pengawsan dan pembinaan, sanksi, pelayanan hukum bagi pelaku pengadaan barang/jasa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.