PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 90 Tahun 2012 Tentang Rencana Aksi Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.
ABSTRAK
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 90 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib yang berpedoman pada standar pelayanan minimal, dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh Pemerintah;
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan dasar kepada masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan, diperlukan adanya Rencana Aksi yang jelas dan terarah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.