Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 29 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifiktas, transparansi persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu dilaksanakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan aplikasi layanan secara elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantaeng tentang Pedoman Pelaksanan Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
Dasar hukum Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 29 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33 Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor 3817)
- 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2003, Lembaran Tambahan Negara Nomor 4286)
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dari Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 381)
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389)
- Dokumentasi dan Informasi Hukum|72
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400)
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 108 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 442)
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609)
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah
- .Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 74)
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ETIKA PENGADAAN BAB III PARA PIHAK DALAM PELAKSAAN PENGADAAN BARANG / JASA SECARA ELEKTRONIK BAB IV MEKANISME DAN PROSEDUR PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK BAB V KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
16 Januari 2017
Berlaku Tanggal
16 Januari 2017
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (115.19 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.